Struktur
Organisasi kemahasiswaan di Universitas Sahid Jakarta terdapat di tingkat Universitas, fakultas dan jurusan/program studi.
Tingkat Universitas meliputi :
Tingkat Fakultas meliputi :
Orientasi dan Kegiatan Organisasi Kemahasiswaan.
Orientasi kegiatan kenahasiswaan bersifat keorganisasian, profesi dan kegiatan kegemaran, penalaran dan kesejahteraan, dimana Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF), Senat Mahasiswa Fakultas (SEMF), Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sahid (BEMUS) berorientasi pada kegiatan yang bersifat keorganisasian, sedangkan Himpunan Mahasiswa Jurusan/Peminatan/Program Studi berorientasi pada pembinaan keprofesian, dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) berorientasi pada kegiatan kegemaran, penalaran dan kesejahteraan.
Penyelenggaraan Kegiatan.
Penyelenggaraan kegiatan organisasi kemahasiswaan dilaksanakan oleh organisasi resmi dan pengurus yang definitive dengan ciri konseptual, akademis dan intelek.
Pembinaan Organisasi Kemahasiswaan.
Pembinaan organisasi kemahasiswaan di tingkat universitas dilakukan oleh Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan (PR III) dibantu oleh Kepala Biro Bidang Kemahasiswaan, di tingkat fakultas dilakukan oleh Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan (PD III), sedangkan di tingkat jurusan/peminatan/program studi oleh masing-masing Ketua Jurusan/Peminatan/Program Studi.
Pemilihan.
Pemilihan Ketua MPM, dipilih secara lansung oleh para anggota perwakilan dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor;
Ketua BEMUS diselenggarakan oleh MPM, dipilih secara langsung oleh seluruh mahasiswa universitas; Ketua terpilih ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor.
Ketua UKM dipilh langsung oleh para anggota UKM yang bersangkutan dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor.
Ketua SMF dipilih langsung oleh para anggota perwakiltan dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Dekan.
Ketua BEMF diselenggarakan oleh SMF dan dipilih langsung oleh mahasiswa fakultas, ditetapkan dengan Surat Keputusan Dekan.
Masa Bakti Kepengurusan.
Masa bakti kepengurusan organisasi kemahasiswaan ditetapkan sesuai dengan hasil musyawarah pada rapat kerja kemahasiswaan.