Biaya pendidikan USAHID di Jakarta terdiri dari komponen :
Biaya Pendaftaran Mahasiswa Baru;
Biaya Penyelenggaran Pendidikan (BPP)
Biaya Kegiatan Kemahasiswaan (DKM)
Seluruh pembayaran biaya kuliah dibayarkan kepada Bank BUKOPIN dengan nomor rekening 0116005973 atas nama Ir.H. Hariyadi B. Sukamdani, MM / Universitas Sahid Jakarta, kecuali Biaya Pendaftaran Mahasiswa Baru dibayarkan melalui Loket Keuangan Universitas Sahid
Mahasiswa yang akan melakukan pembayaran diwajibkan meminta Bukti Tanda Penyetoran Bank (BTP) yang dikeluarkan oleh Loket Keuangan Universitas Sahid Jakarta.
Bukti Tanda Penyetoran (BTP) dibuat rangkap 4, yakni :
Lembar 1 (putih) untuk Mahasiswa.
Lembar 2 (merah muda) untuk Loket Keuangan Usahid Jakarta.
Lembar 3 (hijau) untuk Bank Penerima Setoran.
Lembar 4 (biru) untuk Bank BUKOPIN.
Pembayaran yang dilakukan melalui loket Bank BUKOPIN menggunakan Bukti Tanda Penyetoran (BTP) yang dikeluarkan oleh Universitas Sahid Jakarta sesuai dengan nomor rekening dengan batas akhir tanggal pembayaran seperti yang tertera pada Bukti Tanda Penyetoran (BTP).
Pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BUKOPIN dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Membayar biaya kuliah seperti yang tertera pada Bukti Tanda Penyetoran (BTP) kepada nomor rekening yang tertera pada lembar Bukti Tanda Penyetoran (BTP) dan tidak melebihi tanggal batas akhir sesuai dengan yang tertera pada Bukti Tanda Penyetoran (BTP).
Menyerahkan Bukti Setoran ATM yang sebelumnya dicopy sebanyak 2 kali berikut BTP ke Petugas Loket Keuangan yang selanjutnya mahasiswa akan menerima Bukti Pembayaran (BP).
Pembayaran melalui transfer dapat dilakukan melalui bank lain dengan cara sebagai berikut :
Mengisi formulir/aplikasi transfer bank setempat, ditujukan kepada nomor rekening Universitas Sahid Jakarta dengan wajib mencantumkan: Nama Nomor Test (untuk mahasiswa baru) Nomor Pokok Mahasiswa Jurusan / Fakultas
Menyerahkan fotocopy bukti transfer sebanyak 2 lembar bukti transfer berikut bukti yang asli dan Bukti Tanda Penyetoran (BTP) kepada Petugas Loket Keuangan.
Mahasiswa menerima salinan bukti transfer berikut lembar pertama Bukti Tanda Penyetoran (BTP) dan Bukti Pembayaran (BP).
Mahasiswa yang melakukan pembayaran melebihi kewajibannya pada semester yang bersangkutan, kelebihan pembayaran tersebut dihitung sebagai deposit yang akan diperhitungkan pada kewajiban pembayaran semester berikutnya. Nilai deposit akan tercantum dalam Bukti Tanda Penyetoran (BTP) sebagai Kelebihan Bayar .
Mahasiswa yang melakukan pembayaran kurang dari kewajibannya pada semester berjalan, akan ditagih kekurangan pembayaran tersebut dan diperhitungkan pada kewajiban pembayaran semester berikutnya. Nilai Kekurangan Bayar akan tercantum dalam Bukti Tanda Penyetoran (BTP).
Mahasiswa diwajibkan segera melaporkan pembayaran yang telah dilakukan ke Petugas Loket Keuangan untuk memperoleh Bukti Pembayaran (BP). Pelaporan melalui faksimili tidak diakui, sebelum menunjukkan bukti pembayaran asli.
Cuti Akademik Mahasiswa yang mengambil cuti akademik diwajibkan mengajukan permohonan cuti akademik dan dikenakan biaya sesuai dengan aturan yang berlaku di Universitas Sahid Jakarta .
Dicutikan Mahasiswa yang dalam satu semester tidak melakukan registrasi (daftar ulang), baik mahasiswa yang masih mempunyai mata kuliah yang harus diambil maupun mahasiswa yang hanya melakukan bimbingan proses akhir, dianggap sebagai mahasiswa dicutikan , dan dikenakan biaya sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Proses pengaktifan kembali dimungkinkan pada semester berikutnya setelah mahasiswa tersebut melakukan pemutihan (daftar ulang).
Tukar Slip Selama masa Registrasi, mahasiswa dapat melakukan perubahan registrasi akademik serta perubahan pembayaran atas arahan Dosen Pembimbing Akademik. Registrasi yang dimungkinkan untuk diubah adalah :
Dari registrasi kuliah menjadi registrasi proses akhir, dengan persyaratan :
Masa registrasi perkuliahan belum ditutup
Masa perkuliahan belum mencapai 2 minggu
Atas persetujuan / arahan dosen Pembimbing Akademik dengan melengkapi KHS kumulatif
Apabila terdapat kelebihan pembayaran akibat perubahan tersebut, kelebihan tersebut akan dijadikan deposit untuk pembayaran berikut/semester berikut.
Dari registrasi proses akhir menjadi registrasi kuliah, dengan persyararatan :
Masa registrasi perkuliahan belum ditutup
Masa perkuliahan belum mencapai 2 minggu
Atas persetujuan / arahan dosen Pembimbing Akademik dengan melengkapi KHS kumulatif
Kekurangan pembayaran harus diselesaikan sebelum masa registrasi ditutup
Dari registrasi kuliah menjadi cuti akademik, dengan persyaratan :
Masa registrasi perkuliahan belum ditutup
Masa perkuliahan belum mencapai 2 minggu
Melakukan pembatalan kuliah
Kelebihan pembayaran akan dijadikan deposit untuk pembayaran berikut/semester berikut.
Pembatalan Matakuliah Bagi mahasiswa yang dalam semester berjalan mempunyai masalah keuangan sehingga tidak dapat melunasi kewajiban yang dibebankan, meskipun dalam hal ini telah diberikan alternatif pembayaran dengan cara diangsur, maka dimungkinkan untuk melakukan pembatalan matakuliah.
Wisuda Bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan di Universitas Sahid Jakarta dan telah dinyatakan “lulus sidang skripsi” diperkenankan mengikuti wisuda dengan membayar biaya Wisuda yang besarannya ditetapkan setiap menjelang pelaksanaan wisuda.
Pelanggaran
Universitas Sahid Jakarta berhak menolak/tidak mengakui bukti pembayaran, jika:
Pembayaran tersebut tidak tercantum dalam rekening koran Bank BUKOPIN yang bersangkutan, pada tanggal tersebut atau pada tanggal-tanggal berikutnya.
Pembayaran dilakukan melewati batas akhir pembayaran yang telah ditentukan. Pengembalian pembayaran (untuk mahasiswa baru) akan dikenakan ketentuan sebagaimana tersebut dalam ketentuan tentang penarikan biaya kuliah bagi calon mahasiswa baru yang mengundurkan diri. Apabila ketentuan ini terjadi di semester II dan seterusnya, uang yang telah dibayarkan akan diperhitungkan sebagai deposit pembayaran setelah dikurangi kewajiban di semester berjalan (cuti/dicutikan).
Penyalahgunaan atau penyimpangan pembayaran uang kuliah yang tidak sesuai dengan ketentuan atau pemalsuan Bukti Tanda Penyetoran (BTP) atau Bukti Pembayaran (BP), akan dikenakan sanksi akademik dan atau sanksi administratif.