PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN INTELIJEN KEJAKSAAN DALAM PENGAMANAN PEMBANGUNAN STRATEGIS
DOI:
https://doi.org/10.36441/snpk.vol4.2025.428Keywords:
Intelijen, Kejaksaan, Pengawasan, Pengamanan, Pembangunan StrategisAbstract
Pengamanan Pembangunan Strategis merupakan bagian dari kepentingan hukum yang diupayakan oleh Kejaksaan Republik Indonesia melalui bidang intelijen yang dilaksanakan atas permohonan atau tanpa permohonan. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif dan deskriptif melalui studi kepustakaan. Pelaksanaan fungsi pengawasan intelijen kejaksaan ada dalam setiap aspek pelaksanaan kegiatan pengamanan pembangunan strategis sebagaimana Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis serta Petunjuk Teknis Nomor: 1450/D/Ds/09/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis, yang mencakup lima aspek utama yaitu prinsip, pelaksanaan pengamanan, koordinasi, penghentian kegiatan pengamanan, serta pelaporan dan evaluasi. Efektivitas pengawasan dalam proyek UCPS menunjukkan bahwa pengamanan telah dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip pengamanan pembangunan strategis dengan landasan analisis berbasis data dan fakta. Pengkajian yang dilakukan menegaskan bahwa proyek UCPS memenuhi kriteria dasar, strategis, dan operasional untuk memperoleh pengamanan pembangunan strategis. Selain itu, berbagai potensi AGHT yang berkaitan dengan personil, aset, serta perizinan/hambatan birokratis telah ditangani melalui koordinasi dengan pihak-pihak yang memiliki kapasitas berdasarkan karakteristik AGHT yang muncul. Hal ini mencerminkan bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan dalam pengamanan pembangunan strategis, khususnya dalam proyek UCPS, sejauh ini telah berjalan secara efektif dan optimal.