KEPASTIAN HUKUM STANDARDISASI DAN SERTIFIKASI USAHA PARIWSATA DALAM PENGELOLAAN USAHA SPA DI INDONESIA

Authors

  • Dessy Sunarsi Universitas Sahid
  • Liza Marina Universitas Sahid

DOI:

https://doi.org/10.36441/snpk.vol4.2025.429

Keywords:

Standar usaha, SPA, Sertifikasi Usaha, Usaha Pariwisata

Abstract

Berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Pariwisata telah menginstrukskan bahwa Setiap Pengusaha Pariwisata Wajibmenerapkan Standar Usaha Pariwisata dalam menjalankan usaha pariwisata dan melakukan Sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikasi Usaha Pariwisata, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata. Pasal 14 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan diatur ada 13 jenis Usaha Pariwisata salah satunya adalah Usaha Spa. Usaha Spa adalahusaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan/minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia. Tulisan ini mengkaji apakah Usaha Spa telah mengikuti pedoman usaha sesuai Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata. Usaha Spa harus melakukan sertifikasi usaha agar mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha SPA dapat terjamin. Usaha SPA yang tersertifikasi telah memenuhi peraturan perundangan dan persyaratan Standar Usaha SPA yang ditetapkan oleh pemerintah oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang ditunjuk oleh Pemerintah dan telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Dalam praktik masih ditemukan Usaha Spa belum optimal menerapkan standar usaha sebagimana ketentuan seperti adanya pemeriksaan kesehatan pelanggan sebelum dilakukan pelayanan.

Downloads

Published

2025-04-30

How to Cite

Dessy Sunarsi, & Liza Marina. (2025). KEPASTIAN HUKUM STANDARDISASI DAN SERTIFIKASI USAHA PARIWSATA DALAM PENGELOLAAN USAHA SPA DI INDONESIA. Seminar Nasional Pariwisata Dan Kewirausahaan (SNPK), 4, 1025–1033. https://doi.org/10.36441/snpk.vol4.2025.429

Issue

Section

Articles