KEARIFAN LOKAL TIGO TUNGKU SAJARANGAN DALAM PENYELESAIAN KONFLIK TANAH ULAYAT (STUDI KASUS DI NAGARI BATAHAN KABUPATEN PASAMAN BARAT)
DOI:
https://doi.org/10.36441/snpk.vol4.2025.456Keywords:
Kearifan Lokal, Tigo Tungku Sajarangan, Konflik, Tanah UlayatAbstract
Penelitian ini mengkaji peran kearifan lokal dalam penyelesaian konflik tanah ulayat di Nagari Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, dengan fokus pada filosofi Tigo Tungku Sajarangan. Filosofi ini melibatkan tiga elemen utama tokoh adat, pemerintah, dan masyarakat yang bekerja sama untuk mencapai solusi adil dalam sengketa hak ulayat. Penelitian ini bertujuan untuk memahami kontribusi Tigo Tungku Sajarangan dalam menyelesaikan konflik tanah dan memperkaya teori konflik sosial dalam konteks masyarakat adat. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus, wawancara mendalam dilakukan dengan tokoh adat, pemerintah nagari, dan masyarakat adat untuk mengidentifikasi praktik-praktik adat yang mendukung penyelesaian konflik. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Tigo Tungku Sajarangan tidak hanya sebagai alat penyelesaian sengketa, tetapi juga sebagai sarana memperkuat kohesi sosial, meningkatkan rasa keadilan, dan memperjelas batas hak ulayat. Secara teoritis, penelitian ini mengintegrasikan teori konflik sosial Lewis A. Coser, yang menyatakan bahwa konflik dapat memperjelas hubungan sosial dan mendukung perubahan konstruktif. Penelitian ini menyarankan pentingnya integrasi kearifan lokal dalam kebijakan penyelesaian konflik yang inklusif dan berkelanjutan.