PRODUK KERAJINAN UMKM DALAM MEMANFAATKAN HUKUM MEREK KOLEKTIF DI KABUPATEN SUKOHARJO
DOI:
https://doi.org/10.36441/snpk.vol4.2025.430Kata Kunci:
UMKM, Kerajinan, Merek Kolektif, SukoharjoAbstrak
Pengrajin gitar di Kabupaten Sukoharjo bertepat di Kelurahan Mancasan dan Kelurahan Ngrombo Kecamatan Baki yang memiliki intelektualitas dalam membuat gitar hingga dapat menembus pasar luar negeri merupakan salah satu sentra industri gitar yang mayoritas pengrajin belum mempunyai merek individu maupun merek kolektif. Pengrajin masih menggunakan merek terkenal sesuai permintaan konsumen tanpa adanya lisensi. Hal tersebut berkaitan dengan adanya pelanggaran merek yang diatur dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografi. Tujuan penelitian ini dengan adanya merek kolektif untuk memudahkan penyelesaian permintaan pendaftaran. Masing-masing barang maupun jasa yang diproduksi memiliki karakteristik yang sama, sehingga memungkinkan hanya untuk menggunakan 1 (satu) merek saja. Metode Penelitian digunakan adalah menggunakan metode normatif – empiris yang pada dasarnya menggabungkan antara hukum normatif dan menambahkan unsur-unsur dari hukum empiris. Adapun maka dapat disimpulkan bahwa pengrajin belum mengoptimalkan untuk memanfaatkan adanya merek khususnya merek kolektif melalui pendaftaran merek sebab pengrajin mengkhawatirkan akan ada munculnya konflik antar pengrajin. Kurangnya kesadaran hukum para pengrajin gitar di Kelurahan Mancasan dan Ngrombo. Pengrajin harus lebih peduli atas hasil produksinya dengan mendaftarkan merek agar produknya mendapat perlindungan hukum, dan tidak menyepelekan adanya sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas. Sebaiknya Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo mengencarkan lagi terkait literasi hukum ke para pengrajin gitar sehingga mempunyai kesadaran hukum.